Tak Semudah Sebelumnya, Aturan Baru Terkait Cuti Sakit hingga Pemberhentian PNS Bikin Gigit Jari

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 17:30
Freepik.com

Ilustrasi sakit

GridHype.ID - Semua orang pasti menginginkan untuk sehat selalu.

Akan tetapi, sakit juga bisa datang kapan saja.

Dan biasanya ketika sakit, banyak hal yang merugikan.

Sama halnya dengan aturan baru mengenai cuti sakit bagi PNS berikut ini.

Baca Juga: Disela Kabar Gembira Cairnya Tunjangan dan Gaji ke-13, PNS Dibuat Kalang Kabut Soal Peraturan Baru Pemerintah yang Mudah Melakukan Pemecatan

Ya, PNS atau Pegawai Negeri Sipil siap-siap gigit jari.

Pemerintah baru saja mengesahkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan tersebut adalah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Bak Dapat Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13 yang Segera Cair Bulan Agustus, PNS Akan Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok!

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Baca Juga: Bak Angin Surga, Usai Ketuk Palu Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus, Kini Giliran Tunjangan Kinerja PNS Bakal Turun, Simak Besarannya!

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.

Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.

Baca Juga: ASN, TNI, dan Polri Bisa Bernapas Lega, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair Bulan Agustus, Simak Besarannya!

Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.

Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320.

Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PNS Kembali Gigit Jari! Nasib Gaji ke-13 Belum Ada Kejelasan, Begini Penjelasan Sri Mulyani: Nanti Aja Yah

Pemberhentian Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Beredar Kabar 1,6 Juta PNS Akan Diberhentikan, Presiden Jokowi Punya Wewenang Penuh Pecat ASN Tak Produktif

2. Wajib mengundurkan diri Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai: Calon Presiden Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gubernur Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

Baca Juga: Angin Surga! Dana Pensiunan PNS Naik, Nilainya Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Penjelasannya

3. PNS jadi tersangka Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Para PNS Siap-siap Gigit Jari! Pemerintah Telah Mengesahkan Peraturan Permohonan Cuti Tak Bisa Semudah Sebelumnya, Cuti Sakit Harus Penuhi Persyaratan Ini

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : GridHits.ID

Baca Lainnya