Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.
Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.
Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Giliran Hadi Pranoto Dipanggil
Polda Metro Jaya menyampaikan juga akan memanggil Hadi Pranoto soal dugaan penyebaran berita bohong penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Hadi akan dilakukan setelah polisi memeriksa musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang sedang berlangsung pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Mudah-mudahan ini bisa selesai cepat dan melanjutkan pemeriksaan kita akan memanggil HP sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Dia mengatakan Hadi Pranoto diperiksa sebagai terlapor sekaligus pelapor dalam kasus tersebut. Selain dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, Hadi juga diketahui melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai pencemaran nama baik.
"Kemarin kita ketahui bersama kemarin ada laporan polisi yang dilayangkan oleh pengacara HP sendiri. Terlapornya saudara MA ini masih dalam penyelidikan. Kemarin sudah diteliti laporan polisi tersebut. Mudah-mudahan hari ini HP kita buat undangan klarifikasi," jelasnya.