Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam, Anji Tegaskan Tak Ambil Sepeser Keuntungan Saat Lakukan Wawancara dengan Hadi Pranoto

Nabila Nurul Chasanati, None - Selasa, 11 Agustus 2020 | 08:00
Anji Manji
Instagram @duniamanji

Anji Manji

Baca Juga: Dulu Tenar Saat Bermain di Serial Misteri Gunung Merapi 3, Aktor FTV yang Kini Bak Hilang Ditelan Bumi ini Banting Stir Jualan Nasi Goreng Untuk Menyambung Hidup

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.

Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Mulai Sekarang Hentikan Kebiasaan Makan Telur Ayam Setiap Hari, Jika Tidak Ingin Penyakit Mengerikan Ini Bersarang Dalam Tubuh

Giliran Hadi Pranoto Dipanggil

Polda Metro Jaya menyampaikan juga akan memanggil Hadi Pranoto soal dugaan penyebaran berita bohong penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Hadi akan dilakukan setelah polisi memeriksa musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang sedang berlangsung pada hari ini, Senin (10/8/2020).

"Mudah-mudahan ini bisa selesai cepat dan melanjutkan pemeriksaan kita akan memanggil HP sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: 22 Tahun Berlalu Sejak Film Kuch-Kuch Hota Hai Dirilis, Begini Potret Pemeran Anjeli Kecil yang Kini Menjelma Jadi Wanita Dewasa yang Seksi

Dia mengatakan Hadi Pranoto diperiksa sebagai terlapor sekaligus pelapor dalam kasus tersebut. Selain dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, Hadi juga diketahui melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai pencemaran nama baik.

"Kemarin kita ketahui bersama kemarin ada laporan polisi yang dilayangkan oleh pengacara HP sendiri. Terlapornya saudara MA ini masih dalam penyelidikan. Kemarin sudah diteliti laporan polisi tersebut. Mudah-mudahan hari ini HP kita buat undangan klarifikasi," jelasnya.

Source : Tribunnews

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x