Seiring dengan pemberlakuan karantina, pemerintah melacak dan mengarantina mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye sama dengan zona kuning, yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting.
Kemudian, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
Adapun untuk zona hijau, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan.
Individu yang hendak masuk zona hijau dari zona kuning, oranye, atau merah wajib melaksanakan pemeriksaan Covid-19.
Jika hasilnya positif Covid-19, maka individu tersebut wajib menjalani karantina 14 selama hari. Karantina juga diwajibkan bagi semua pendatang dari zona merah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Wilayah Jakarta dan Depok Masuk Zona Merah, Hanya Jaksel dan Kepulauan Seribu Masuk Zona Oranye