Follow Us

Dinonaktifkan Ketika PSBB, Sistem Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Selama 24 Jam Jika Hal Ini Terjadi

Nabila N C, None - Minggu, 02 Agustus 2020 | 16:00
Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.
Tribunnews.com

Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.

GridHype.ID - Bagi warga DKI Jakarta, mulai tanggal 3 Agustus 2020 sistem ganjil genap akan diberlakukan di beberapa jalan protokol.

Sistem ini akan diberlakukan apabila volume kendaraan sangat tinggi.

Bahkan kebijakan ini memungkinkan ganjil genap berlaku seharian alias 24 jam.

Ini berbeda dengan sistem ganjil genap sebelumnya, yang hanya berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Perluas Rumah dari Ujung ke Ujung Komplek, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akhirnya Jalani Peletakan Batu Pertama

Dilansir dari kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap seharian alias 24 jam.

Aturan itu berlaku bila kondisi ini terjadi.

Aturan ganjil genap seharian akan diterapkan jika volume kendaraan mengalami kenaikan.

"Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka sistem ganjil genap dikukan seharian," kata Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Nella Kharisma Terus Disebut Khianati Cak Malik, Sang Kakak Murka: KUA Mana? KTP Mana

Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi harian penerapan sistem ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Setiap hari kami melakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," kata Syafrin Liputo.

Halaman Selanjutnya

ATURAN GANJIL GENAP
1 2 3 ... 6

Source : Grid Hits

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest