ATURAN GANJIL GENAP
Untuk menekan kemacetan di Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap.
Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.
Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
Baca Juga: Unggah Video Mesra dengan Nikita Mirzani, Gofar Hilman Buka Suara Soal Kedekatannya dengan Nyai
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning