Follow Us

Dinonaktifkan Ketika PSBB, Sistem Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Selama 24 Jam Jika Hal Ini Terjadi

Nabila N C, None - Minggu, 02 Agustus 2020 | 16:00
Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.
Tribunnews.com

Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.

ATURAN GANJIL GENAP

Untuk menekan kemacetan di Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Hanya Sule dan Luna Maya yang Punya Pasangan, Mbak You Ungkap Ada Artis Hamil di Luar Nikah hingga Rebutan Harta

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

Baca Juga: Unggah Video Mesra dengan Nikita Mirzani, Gofar Hilman Buka Suara Soal Kedekatannya dengan Nyai

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

Source : Grid Hits

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest