Follow Us

Dinonaktifkan Ketika PSBB, Sistem Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Selama 24 Jam Jika Hal Ini Terjadi

Nabila N C, None - Minggu, 02 Agustus 2020 | 16:00
Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.
Tribunnews.com

Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga: Pantas Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Besaran Gaji Pensiunan PNS dari Golongan I sampai IV

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia , yakni:

a. Presiden / Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Tak Hanya Modal Cinta, Aurel Hermansyah Ajukan Satu Syarat yang Harus Dipenuhi Atta Halilintar Sebelum Resmi Menikah

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri

Source : Grid Hits

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest