1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Selengkapnya, dapat disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul SKB CPNS 2019, Ini Aturan dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Peserta, Jika Melanggar Bisa Gugur
(*)