GridHype.ID - Kabar gembira untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Setelah lama tertunda, akibat pandemi virus corona, tahapan tes CPNS kembali dilanjutkan.
Ya, bagi para CPNS yang lolos dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka bisa melanjutkan ke pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Baca Juga: Buntut Pandemi Covid-19, Tak Akan Ada Seleksi CPNS Selama 2 Tahun, Begini Kata Menpan RB
Pelaksanaan tes SKB CPNS untuk formasi 2019 rencananya akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan SKB ini dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020.
Berikut ini TribunStyle.com rangkum sederet aturan yang harus dipatuhi para peserta tes SKB CPNS 2019.