Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Tes SKB CPNS 2019 Tak Lama Lagi, Baca Syarat dan Hal yang Bisa Bikin Peserta Gugur

Helna Estalansa, None - Minggu, 09 Agustus 2020 | 09:45
(ilustrasi) Seleksi CPNS
Dok.BKD Jatim via Kompas.com

(ilustrasi) Seleksi CPNS

GridHype.ID - Kabar gembira untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Setelah lama tertunda, akibat pandemi virus corona, tahapan tes CPNS kembali dilanjutkan.

Ya, bagi para CPNS yang lolos dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka bisa melanjutkan ke pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Baca Juga: Buntut Pandemi Covid-19, Tak Akan Ada Seleksi CPNS Selama 2 Tahun, Begini Kata Menpan RB

Pelaksanaan tes SKB CPNS untuk formasi 2019 rencananya akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Pelaksanaan SKB ini dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020.

Baca Juga: Sempat Gugup di Awal Tes, Heribertus Moskati Berhasil Capai Nilai Tetinggi Seleksi CPNS, Tangis Haru Sang Istri Pecah Dapati Prestasi Suaminya

Berikut ini TribunStyle.com rangkum sederet aturan yang harus dipatuhi para peserta tes SKB CPNS 2019.

Source :Tribunstyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x