Proses kremasi dilakukan sebagian negara karena memang adat atau kebudayaan setempat mewajibkannya.
Hal itu didukung dengan pendapat epidemiolog UGM, Bayu Satria Wiratama.
"Hampir di semua negara tidak dibakar. Kecuali kebudayaannya mewajibkan," ujarnya pada Kompas.com pada Jumat (24/7/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, protokol penanganan jenazah di Indonesia pun terbilang sudah ketat.
Pengurusan jenazah menurut edaran protokol Covid-19
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat