Follow Us

Viral Pernyataan Tito Karnavian Soal Bakar Jenazah Pasien Covid-19, Begini Pendapat Epidemiolog

Linda Fitria - Minggu, 26 Juli 2020 | 14:30
Ilustrasi penguburan jenazah pasien Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan

Ilustrasi penguburan jenazah pasien Covid-19

Proses kremasi dilakukan sebagian negara karena memang adat atau kebudayaan setempat mewajibkannya.

Baca Juga: 3 Bulan Tak Kerja Lantaran di PHK Saat Pandemi Covid-19, Pria Ini Gunakan Uang Koin Sebanyak Rp 3 Juta Demi Beli Hewan Kurban

Hal itu didukung dengan pendapat epidemiolog UGM, Bayu Satria Wiratama.

"Hampir di semua negara tidak dibakar. Kecuali kebudayaannya mewajibkan," ujarnya pada Kompas.com pada Jumat (24/7/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, protokol penanganan jenazah di Indonesia pun terbilang sudah ketat.

Pengurusan jenazah menurut edaran protokol Covid-19

- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan

Baca Juga: Sedikit Bernapas Lega di Tengah Pandemi Virus Corona, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM

- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat

Source : Kompas.com, GridHype.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest