Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:
Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).
Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi; dan
Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.
"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada lamanhttps://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Mendikbud Nadiem Makarim Berikan Kabar Gembira, Biaya Kuliah Resmi Dipotong untuk Semua Kampus Negeri dan Swasta, Catat Syaratnya untuk Dapat Keringanan!
(*)