Follow Us

Angin Segar, Nadiem Makarim Akhirnya Beri Keringanan Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Nabila N C, None - Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:45
Mendikbud, Nadiem Makarim
Kompas.com

Mendikbud, Nadiem Makarim

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi; dan

Baca Juga: Sang Suami Mendadak Menghilang, Istri Kedua Anggota DPR Ini Naik Pitam saat Tahu Suaminya Nikah Siri dengan Yuni Shara: Kalau Memang Benar Terbukti, Mungkin Saya Bisa Bunuh Diri

Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Mendikbud Nadiem Makarim Berikan Kabar Gembira, Biaya Kuliah Resmi Dipotong untuk Semua Kampus Negeri dan Swasta, Catat Syaratnya untuk Dapat Keringanan!

(*)

Source : Grid Fame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest