Follow Us

Angin Segar, Nadiem Makarim Akhirnya Beri Keringanan Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Nabila N C, None - Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:45
Mendikbud, Nadiem Makarim
Kompas.com

Mendikbud, Nadiem Makarim

Baca Juga: Jadi Metode Ampuh Sembuhkan Masuk Angin Orang Indonesia, Kerokan Ternyata Tak Dianjurkan oleh Dokter, Efek Mengerikan Bisa Terjadi Jika Terlalu Sering Dilakukan!

Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.

Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Dicap Playboy, Vicky Prasetyo Sebut Dirinya Disewa untuk Jadi Pacar Settingan Sampai Ditawar Rp 1 Miliar

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Baca Juga: 23 Koruptor Indonesia yang Berhasil Gerogoti Kekayaan Negara tanpa Rasa Bersalah

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.

Source : Grid Fame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest