Follow Us

Angin Segar, Nadiem Makarim Akhirnya Beri Keringanan Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Nabila N C, None - Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:45
Mendikbud, Nadiem Makarim
Kompas.com

Mendikbud, Nadiem Makarim

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.

Baca Juga: Peserta UTBK Ini Telan Pil Pahit Batal Ikut Ujian Lantaran Hasil Rapid Test Diubah Jadi Reaktif Sampai Viral di Sosmed

Berikut ini teknis terkait keringanan biaya kuliah.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.

Baca Juga: Terkuak Inilah Penyebab Lonjakan 10 Kali Lipat Dibanding Hari Sebelumnya Kasus Positif Covid-19 di Jawa Barat!

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Source : Grid Fame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest