Diduga aliran yang dianut orang-orang itu, menyimpang.
Mengetahui hal tersebut, pihak perangkat desa langsung bertindak cepat.
Kepala Desa Lebak, Fadal bersama Ketua MUI Kecamatan Sangkapura langsung mendatangi kediaman Marhawi.
Dari pertemuan tersebut, Kata fadal, Marhawi telah mengakui bahwa ajarannya menyimpang.
"Semalam sudah didatangi ke kediaman Marhawi dan langsung membuat surat pernyataan," ucap Fadal saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (28/5/2020).
Dalam bentuk surat pernyataan, selain mengaku bahwa ajarannya menyimpang, Marhawi juga mengaku bahwa dirinya akan kembali kepada ajaran islam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marhawi merupakan seorang nelayan yang memiliki profesi lain sebagai dukun.
Saat dikonfirmasi, Mahrawi membenarkan bahwa dirinya telah membuat surat pernyataan.
Warga Desa Lebak itu mengaku memiliki kelompok sekitar 30 orang.
Semuanya berasal dari berbagai desa di Bawean.