Dari latar belakangnya, terlihat bahwa video sambutan Presiden Jokowi disampaikan di salah satu sudut ruangan di Istana Negara.
DilansirGridhotdari laman tniad.mil.id, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf. Nefra Firdaus, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah laporan yang masuk, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan menggelar sidang pimpinan pada Selasa (19/5/2020) kemarin di Mabes AD.
Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Yuk Ikuti Resep Kastengel Jagung Bakar yang Cocok Jadi Camilan Keluarga Ini
Sidang tersebut memutuskan akan mendorong proses hukum terhadap AL selaku istri Serda K dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit).
Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Catat Agar Tidak Kecele, Berikut Daftar Bank yang Libur Saat Lebaran 2020
Dalam keterangan tertulis tersebut, Kadispenad juga menyatakan akan menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Hal tersebut karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, yakni tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum.
Adapun sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu (20/5/2020) ini di Makodim Pidie pukul 10.00 WIB.