Follow Us

Personel TNI AD Ini Harus Dijatuhi Hukuman Penahanan Selama 14 Hari Akibat Postingan Istrinya di Media Sosial

Nabila N C, None - Kamis, 21 Mei 2020 | 11:25
Unggahan istri Serda K dapat perhatian langsung dari KSAD Andika Perkasa
Kolase Instagram @kodam.hasanuddin dan tangkap layar Youtube TNI AD

Unggahan istri Serda K dapat perhatian langsung dari KSAD Andika Perkasa

GridHype.ID - Unggahan istri dari anggota TNI AD yang viral di media sosial membuat dirinya kena sanksi.

Personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Ia harus menerima hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Selama Puasa Kolesterol Meningkat? Coba Atasi dengan 7 Langkah Ini

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Dilansir Gridhot dari akun Instagram @kodam.hasanuddin, hal tersebut berawal dari unggahan istri Serda K di akun Facebook Ajeng Larasati.

Dalam unggahan tersebut, Ajeng Larasati mengunggah tautan media Swarakyat.com yang berjudul 'Konser "Bersatu Lawan Korona" Dianggap Menyinggung Umat Islam'.

Tak hanya tautan, pada status yang diunggah juga disertakan caption dan foto yang menunjukkan Presiden Joko Widodo tengah berswafoto membelakangi penonton bersama mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

Baca Juga: Terpikat oleh Senyum Bella Saphira hingga Ngebet Nikah, Bos Antam Ini Ingkari Janjinya pada Mendiang Istri Pertamnya: Saya Jadi Lupa!

"Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde," tulis Ajeng Larasati.

Melansir Kompas.com, foto tersebut rupanya merupakan foto lawas yang menunjukkan situasi ketika Presiden menghadiri Festival Musik Synchronize Fest 2017 lalu.

Tak hanya mengunggah status, Ajeng Larasati juga terlihat berkomunikasi dengan seorang pengguna Facebook lainya bernama Mona Va.

Source : Grid Hot

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest