Gridhype.id- Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kembali mengalami penyesuaian per 1 Mei 2020.
Penyesuaian terif tersebut berlaku untuk peserta Program Jaminan Keseahatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Buan Pekerja (BP).
Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:
Rp 80.000 untuk kelas 1Rp 51.000 untuk kelas 2Rp 25.500 untuk kelas 3
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:
Rp 160.000 untuk kelas 1Rp 110.000 untuk kelas 2Rp 42.000 untuk kelas 3
Tidak ada pengembalian
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.