Follow Us

Batal Naik, Kelebihan Iuran BPJS Dikompensasi Untuk Bulan Mei, Begini Cara Mengeceknya

None - Minggu, 03 Mei 2020 | 12:00
Pemerintah siap ringankan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)

Pemerintah siap ringankan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.

Gridhype.id- Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan kembali mengalami penyesuaian per 1 Mei 2020.

Penyesuaian terif tersebut berlaku untuk peserta Program Jaminan Keseahatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Buan Pekerja (BP).

Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:

Baca Juga: Bikin Kuota Internet Cepat Habis, Begini Tips Menghemat Kuota Saat Menggunakan Instagram, Dijamin Nggak Bikin Kantong Bolong

Rp 80.000 untuk kelas 1Rp 51.000 untuk kelas 2Rp 25.500 untuk kelas 3

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:

Baca Juga: Unik! Cukup Tinggal dan Miliki Anak di Kota ini, Pemerintah Akan Berikan Rumah Gratis Hingga Uang Rp140 Juta

Rp 160.000 untuk kelas 1Rp 110.000 untuk kelas 2Rp 42.000 untuk kelas 3

Tidak ada pengembalian

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest