GridHype.ID - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala diberlakukan di beberapa daerah untuk mengurangi angka infeksi dari wabah virus corona.
Semua warga diharapkan dapat mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Jika tidak mematuhinya maka akan dikenai hukuman.
Bukan push up atau dikurung penjara, hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama bulan Ramadan ini justru membaca potongan ayat al-quran.
Baca Juga: Pria ini Hanya Keluarkan Uang Rp 100 Ribu Untuk Makan Selama Setahun, Ternyata Begini Gaya Hidup dan Cara Ia Melakukannya Jadi, PSBB di Bogor telah memasukin hari kelima belas.
Bersamaan dengan itu, Polsek Sukaraja mengajak salah seorang anggotanya, Khaeroni yang merupakan guru ngaji Al-quran setempat untuk memberi sanksi teguran kepada para pelanggar yang masih berkeliaran di jalan.
Sengaja, jajaran Polres Bogor stand by di pintu keluar masuk check point untuk memberikan sanksi ke pelanggar berupa ajakan membaca ayat Al-Quran di tempat.
Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga agar mengerti aturan yang diterapkan demi bisa bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19.
"Dengan membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini", ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni, Rabu (29/4/2020) kemarin.
Warga yang nekat keluar rumah saat PSBB itu pun disuruh untuk membaca surat An-Nisa Ayat 59.
Jika sudah selesai membaca ayat tersebut, Khaeroni akan membaca arti atau terjemahan Surat An-Nisa ayat 59 yang berisi agar umat Islam menaati Ulil Amri (pemerintah) saat mengatur masyarakatnya.