Follow Us

Ikuti Jejak Belva Devara, Andi Taufan Mundur dari Posisi Stafsus Presiden Jokowi, Inilah Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo!

None - Senin, 27 April 2020 | 11:00
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra
KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA

Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra

Baca Juga: Dilanda Kepanikan, Situasi Pyongyang Saat Beredar Rumor Kim Jong Un Meninggal: 'Panic Buying' di Ibu Kota dan Transportasi Terganggu

Sederet penghargaan yang diterimannya antara lain Entrepreneur of the Year Finalist EY, Satu Indonesia Award Astra, Laureate Global Fellow International Youth Foundation, dan Ganesha Innovation Champion Awards Alumni ITB.

Dilansir dari situs KPK sebagai seorang pengusaha startup fintek Amartha kekayaan Andi Taufan mencapai Rp 536,36 miliar!

Lantaran karirnya yang mentereng dalam pendirian startup pinjol, dia diangkat menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

Selain Taufan, ada enam orang milenial lainnya yang diangkat sebagai Staf Khusus milenial yang ditugaskan untuk membantu kerja presiden.

Sebagai informasi, keenam Staf Khusus Jokowi tersebut adalah Founder dan CEO Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara (29), Founder dan CEO Creativepreneur Putri Tanjung (23), Pendiri Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (36),

Kemudian , Pendiri Yayasan Kitong Bisa dan Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Gracia Billy Mambrasar (31), Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia (32), dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) Aminuddin Maruf (33).

Para staf khusus ini menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulannya.

Baca Juga: Beredar Isu Soal Pasien Sembuh Covid-19 Kebal Virus Corona, WHO: Tak Ada Bukti!

Gaji ini setara dengan gaji pejabat eselon I di Sekretariat Negara.

Aturan gaji staf khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Source : Suar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular