Menurut keterangan polisi, TH mengaku kencan dan berhubungan badan dengan RZ di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar pada Rabu pekan keempat bulan lalu.
TH mencari janda kesepian dan wanita paruh baya berduit di aplikasi pencarian jodoh Tantan.
"Setelah kenalan mereka bertemu sebanyak dua kali hingga akhirnya mereka bertemu di hotel kawasan Mangga Besar," kata Ghafur.
Mulanya, TH menikmati terlebih dahulu tubuh para korbannya, begitu juga dengan RZ.
"Setelah melakukan hubungan intim, korban masuk kamar mandi untuk bersih-bersih.
"Di sanalah pelaku melakukan aksinya," kata Ghafur.
Baca Juga: Iran Diambang Kebangkrutan Akibat Wabah Corona, Presiden Rouhani Terpaksa Pinjam Dana Rp81 Triliun
Di kamar mandi itu, TH mempersiapkan obat bius dari campuran obat tetes mata dan obat tidur.
Obat tersebut kemudian ia larutkan ke dalam minuman untuk diberikan kepada korbannya agar tak sadar.
Setelah tak sadarkan diri, harta korban RZ berupa dua ponsel dan uang Rp 3 juta digasak TH lalu melarikan diri dari kamar hotel.
"Pelaku memang sengaja mengincar harta benda korban," tegas Ghafur.
Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.