Bantuan sosial berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung akan diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan sesuai dengan pasal 21 ayat 3 keputusan gubernur DKI Jakarta.
Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin.
Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.
2. Insentif ekonomi
Bagi Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan insentif ekonomi.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, bantuan sosial kepada karyawan dan bantuan lainnya akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Jadi Toxic dan Bikin Mental Nggak Sehat, Sebaiknya Jauhi 7 Tipe Teman Seperti ini