Follow Us

Sedikit Angin Segar di Hari Pertama PSBB, Inilah Deretan Bantuan yang Bakal Diterima Warga DKI dari Pemerintah Setempat

None - Jumat, 10 April 2020 | 17:55
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Bantuan sosial berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung akan diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Miris, Sudah Jadi Pejuang Garda Depan, Jenazah Perawat Positif Corona Ditolak Warga Semarang Saat Dimakamkan

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan sesuai dengan pasal 21 ayat 3 keputusan gubernur DKI Jakarta.

Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin.

Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.

Suasana Jakarta saat aturan PSBB diberlakukan (10/4/2020).
via @jktinfo

Suasana Jakarta saat aturan PSBB diberlakukan (10/4/2020).

2. Insentif ekonomi

Bagi Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan insentif ekonomi.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, bantuan sosial kepada karyawan dan bantuan lainnya akan diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Jadi Toxic dan Bikin Mental Nggak Sehat, Sebaiknya Jauhi 7 Tipe Teman Seperti ini

Source : Nakita

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest