Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sedikit Angin Segar di Hari Pertama PSBB, Inilah Deretan Bantuan yang Bakal Diterima Warga DKI dari Pemerintah Setempat

None - Jumat, 10 April 2020 | 17:55
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk memberikan bantuan dalam dua tahap.

Pemberian bantuan tahap pertama dilakukan pada 9-18 April 2020, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 19-23 April 2020.

3. Bantuan Kesehatan

Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.

Kemudahan akses di dalam pengaduan seputar virus corona, serta pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau terduga Covid-19 akan dipermudah selama masa PSBB.

Baca Juga: Nggak Nyangka, 5 Seleb Hollywood ini Pernah Bekerja Sebagai Penjual Roti Hingga Cleaning Service Sebelum Terkenal

Selain itu, pembatasan fasilitas umum selama PSBB dikecualikan untuk beberapa tempat.

Masyarakat tetap diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting lainnya.

Penyediaan bahan bakar minyak, gas, dan energi pun dijamin tidak berhenti beroperasi demi bisa memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi

Source : Nakita

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x