GridHype.ID - Pandemi Corona yang makin meluas membuat berbagai sektor kalang kabut.
Mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, pariwisata, ekonomi, dan masih banyak lagi.
Segala upaya kini digalakkan agar persebaran virus tersebut tidak makin bertambah.
Baca Juga: Jangan Lagi Menyimpan Tomat di Dalam Kulkas, ini Alasannya
Salah satunya adalah dengan membebaskan tahanan yang kini terkurung di penjara.
Ya, untuk menekan laju persebaran Covid-19, pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan peraturan baru.
Melansir Tribunnews.com, peraturan itu dikeluarkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly baru-baru ini.
Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dari peraturan itu, nantinya akan ada 30.000 napi dewasa dan anak yang bebas dengan syarat-syarat tertentu.
Kabar ini pun membuat publik bertanya-tanya bagaimana nasib beberpa publik figur yang kini tengah ditahan.
Baca Juga: Benarkan Beras Putih Justru Lebih Baik Untuk Kesehatan Dibandingkan Beras Merah