GridHype.ID - Satu bulan sudah virus corona telah mewabah di Indonesia.
Virus corona telah menginfeksi banyak orang di Indonesia.
Bahkan ada yang harus meregang nyawa akibat Covid-19.
Baru-baru ini ada seorang pedagang eceran yang membuat gugatan resmi kepada orang nomor satu di Indonesia.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Dianggap Lalai Tangani Wabah Corona, Presiden Jokowi Digugat Kelompok Pedagang Eceran
Enggal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB.
Melansir Kompas.com, pedagang UMKM tersebut merasa rugi dengan adanya pandemicorona.
Ia dan teman seperjuangan menuntut ganti rugi pada Presiden Joko Widodo yang dianggap lalai dalam mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia.
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran datang dengan gugatan class action kepada Kepala Negara Indonesia.
Baca Juga: Dianggap Lalai Tangani Wabah Corona, Presiden Jokowi Digugat Kelompok Pedagang Eceran