Shalat Idul Fitri Ditiadakan
Tuntunan terakhir sesuai dengan surat edaran tersebut adalah untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.
Shalat Idul Fitri sendiri merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting, namun jika wabah ini tak kunjung reda maka seluruh rangkaian bisa tidak dilaksanakan.
Kumandang takbir yang biasanya dilakukan di masjid-masjid juga akan dikumandangkan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Dianggap Mampu Cegah Corona, WHO Justru Tak Sarankan Bilik Desinfeksi karena Bisa Sebabkan Kanker!
Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.
Namun, keputusan ini juga bisa tidak dilaksanakan jika keadaan sudah membaik.
"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula,"
"Namun, penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan obyektif untuk kemaslahatan bersama," terang Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Tentunya, masyarakat juga berharap bahwa virus corona dapat diatasi sebelum bulan Ramadhan tiba.
Artikel ini telah tayang di WIKEN.ID dengan judul Inilah 6 Fatwa Muhammadiyah Bila Virus Corona Tak Usai Hingga Bulan Ramadhan, Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tiadakan Shalat Idul Fitri(*)