Follow Us

6 Fatwa Muhammadiyah sebagai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tiadakan Shalat Idul Fitri Apabila Corona Tak Segerai Usai di Bulan Ramadhan

None, Helna Estalansa - Selasa, 31 Maret 2020 | 09:15
Idul Fitri
Pixabay

Idul Fitri

GridHype.ID - Merebaknya virus corona di Indonesia hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.

Satu bulan sudah Indonesia dilanda wabah virus corona.

Setiap harinya jumlah pasien yang dinyatakan positif corona terus bertambah.

Baca Juga: Terungkap! Beginilah Terobosan Gila Ilmuan Jerman Tangani Virus Corona

Hingga 30 Maret 2020 pasien positif corona sudah mencapai 1,414 kasus dengan 122 orang meninggal dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Melihat kecenderungan kasus yang terus meningkat, pemerintah akhirnya menganjurkan physical distancing dan menganjurkan agar masyarakat berdiam diri di rumah jika tidak ada urusan penting yang mengharuskan untuk keluar rumah.

Namun bagaimana dengan beribadah?

Baca Juga: Tiba-tiba Ambruk, Via Valen Segera Dilarikan ke Rumah Sakit, Dokter Segera Lakukan Tes Corona, Hasilnya?

Terlebih kurang dari sebulan lagi umat Islam akan berjumpa dengan bulan suci Ramadhan.

Melalui surat edaran tertanggal 24 Maret 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Source : wiken.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular