Apa saja itu?
Shalat 5 Waktu di Rumah
Melalui surat edaran tersebut, warga yang biasanya menjalankan shalat 5 waktu dirumah diminta untuk sementara waktu melaksanakannya di rumah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.
"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.
Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur
Melalui surat edaran tersebut disebutkan jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilaksanakan maka dapat dialihkan ke kewajiban pengganti, yakni shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
Penggantian Kalimat Adzan
Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa.
Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah. Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).