Follow Us

6 Fatwa Muhammadiyah sebagai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tiadakan Shalat Idul Fitri Apabila Corona Tak Segerai Usai di Bulan Ramadhan

None, Helna Estalansa - Selasa, 31 Maret 2020 | 09:15
Idul Fitri
Pixabay

Idul Fitri

Baca Juga: 5 Jam Tak Dapat Tindakan Apapun dan Akhirnya Meninggal, PDP Corona Ini Sempat Memohon Pertolongan pada Jokowi Sebelum Hembuskan Nafas Terakhirnya

Apa saja itu?

Shalat 5 Waktu di Rumah

Melalui surat edaran tersebut, warga yang biasanya menjalankan shalat 5 waktu dirumah diminta untuk sementara waktu melaksanakannya di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.

"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.

Baca Juga: Bukti Betapa Berbahaya Hoax, 300 Warga Dikabarkan Meninggal dan 1000 Lainnya Kritis, Lantaran Termakan Berita Bohong Soal Obat Mujarab yang Bisa Tangkal Virus Corona

Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur

Melalui surat edaran tersebut disebutkan jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilaksanakan maka dapat dialihkan ke kewajiban pengganti, yakni shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Penggantian Kalimat Adzan

Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa.

Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah. Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).

Source : wiken.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular