- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Shalat Jenazah
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat enazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah
Baca Juga: Bisa Menghambat Kehamilan, Jangan Lagi Lakukan 6 Kesalahan ini Saat Berhubungan Intim
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang
Penguburan jenazah
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter
Baca Juga: Ingin Konsumsi Susu Tapi Lagi Program Diet? Ini Solusi Tepat Coba Susu Beras, Begini Cara Buatnya