Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

48 Pasien Corona Meninggal Dunia, Begini Tata Cara Pengurusan Jenazah Korban Menurut Kemenag

None - Minggu, 22 Maret 2020 | 19:35
Ilustrasi
Pixabay

Ilustrasi

Baca Juga: Ceplas-ceplos, Nikita Mirzani Sebut Perolehan Likes Postingan Syahrini Tak Sebanding dengan Followersnya

- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

Shalat Jenazah

- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat enazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah

Baca Juga: Bisa Menghambat Kehamilan, Jangan Lagi Lakukan 6 Kesalahan ini Saat Berhubungan Intim

- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam

- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang

Penguburan jenazah

- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat

- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter

Baca Juga: Ingin Konsumsi Susu Tapi Lagi Program Diet? Ini Solusi Tepat Coba Susu Beras, Begini Cara Buatnya

Source :GridHealth.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x