Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

48 Pasien Corona Meninggal Dunia, Begini Tata Cara Pengurusan Jenazah Korban Menurut Kemenag

None - Minggu, 22 Maret 2020 | 19:35
Ilustrasi
Pixabay

Ilustrasi

GridHype.ID - Kasus corona masih jadi perhatian utama dunia saat ini, termasuk di Indonesia.

Sejak diumumkannya kasus pertama corona awal Maret lalu, pasien positif covid-19 yang awalnya berjumlah 2 orang kini sudah meningkat hingga ratusan kasus.

Bahkan tak hanya angka kasus positif saja yang meningkat, angka kematian akibat covid-19 pun semakin bertambah.

Baca Juga: Kisah Pilu Mantan Istri Hengky Kurniawan Diusir Suami Kedua dan Anak Tirinya, Padahal Penikahan Digelar Mewah

Bertambahnya angka kematian ini membuatDirektorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI akhirnya menerbitkan protokol pengurusan Jenazah Covid-19.

Perlu diketahui, sampai hari ini (22/3/20) tercatat sebanyak 48 orang telah meninggal dunia di Indonesia.

Pada umumnya, orang yang telah meninggal dunia dalam islam seharusnya dimandikan, dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an, lalu dikebumikan, namun berbeda dengan jenazah pasien virus corona yang harus disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Baca Juga: Biasakan Rutin Minum Satu Sendok Madu Sebelum Tidur Malam, Hal Luar Biasa Ini yang Akan Kamu Rasakan

Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19.

Pengurusan Jenazah

- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan

- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

Source :GridHealth.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x