GridHype.ID - Kasus corona masih jadi perhatian utama dunia saat ini, termasuk di Indonesia.
Sejak diumumkannya kasus pertama corona awal Maret lalu, pasien positif covid-19 yang awalnya berjumlah 2 orang kini sudah meningkat hingga ratusan kasus.
Bahkan tak hanya angka kasus positif saja yang meningkat, angka kematian akibat covid-19 pun semakin bertambah.
Bertambahnya angka kematian ini membuatDirektorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI akhirnya menerbitkan protokol pengurusan Jenazah Covid-19.
Perlu diketahui, sampai hari ini (22/3/20) tercatat sebanyak 48 orang telah meninggal dunia di Indonesia.
Pada umumnya, orang yang telah meninggal dunia dalam islam seharusnya dimandikan, dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an, lalu dikebumikan, namun berbeda dengan jenazah pasien virus corona yang harus disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Baca Juga: Biasakan Rutin Minum Satu Sendok Madu Sebelum Tidur Malam, Hal Luar Biasa Ini yang Akan Kamu Rasakan
Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19.
Pengurusan Jenazah
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar