Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Ia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Demisla ditangkap pada pukul 08.02 WIT.
Demisla kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.
Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya.
(*)