Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Elus Dada! Alasan Oknum Prajurit Rela Jual Senjata dan Amunisinya Pada Kelompok Separatis Demi Hidup Foya-foya

None, Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 13 Maret 2020 | 19:15
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi.

Baca Juga: Diduga Kesal Kena Tilang, Kronologi Pria Ngamuk di Kantor Polisi yang Berakhir Tewas Kena Timah Panas

Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Demisla ditangkap pada pukul 08.02 WIT.

Demisla kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Bermodal Video Youtube, Siswa SMA asal Cilacap Ini Berhasil Bobol Laman Lembaga Negara dengan Proteksi Terbaik, Bukannya Mendapat Hukuman, Kelihaiannya Ini Justru Mendapat Penghargaan

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya.

(*)

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x