Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Elus Dada! Alasan Oknum Prajurit Rela Jual Senjata dan Amunisinya Pada Kelompok Separatis Demi Hidup Foya-foya

None, Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 13 Maret 2020 | 19:15
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi.

GridHype.ID - Seorang oknum prajurit ini melakukan hal yang membuat nama besar TNI harus tercoreng.

Oknum tersebut rela harus menjual senjata dan amunisinya kepada kelompok separatis KKB Papua.

Alasan sang oknum melakukan hal tersebut adalah untuk berfoya-foya.

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Baca Juga: Takut Tertular Virus Corona karena 3.700 Tentaranya Positif Terinfeksi, Kim Jong Un Melarikan Diri ke Pantai

Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.

Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara dan dikutip oleh Kompas.com, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Baca Juga: Takut Tertular Virus Corona karena 3.700 Tentaranya Positif Terinfeksi, Kim Jong Un Melarikan Diri ke Pantai

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Baca Juga: Gara-gara Utang, Berikut Fakta Tentara Thailand yang Menembak 26 orang

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.

Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Baca Juga: Perjuangan Pahit Para Tentara Wanita Inggris Saat Jalani Pelatihan, Dikepung Tentara Pria Bugil Hingga Diperkosa

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Baca Juga: Diduga Kesal Kena Tilang, Kronologi Pria Ngamuk di Kantor Polisi yang Berakhir Tewas Kena Timah Panas

Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Demisla ditangkap pada pukul 08.02 WIT.

Demisla kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Bermodal Video Youtube, Siswa SMA asal Cilacap Ini Berhasil Bobol Laman Lembaga Negara dengan Proteksi Terbaik, Bukannya Mendapat Hukuman, Kelihaiannya Ini Justru Mendapat Penghargaan

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya.

(*)

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x