Follow Us

Banyak Peminat Sampai Keteteran, Begini Trik Wedding Organizer Cianjur Tipu Ratusan Calon Pengantin

None, Nabila N C - Jumat, 21 Februari 2020 | 12:50
Pemilik wedding organizer HL Cianjur, BJM (27) saat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020). BJM telah dijadikan tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Pemilik wedding organizer HL Cianjur, BJM (27) saat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020). BJM telah dijadikan tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

GridHype.ID - Pernikahan adalah momen sakral yang ditunggu sepasang anak manusia yang akan mengikat janji seumur hidup.

Namun bagaimana jadinya jika momen tersebut rusak lantaran kesalahan pihak lain dalam menyelenggarakan pernikahan?

Hal inilah yang dirasakan oleh puluhan pasangan pengantin di Cianjur, Jawa Barat yang harus kecewa karena pernikahannya nyaris gagal.

Pasangan pengantin itu harus menanggung malu akibat ulah wedding organizer yang menipu mereka.

Baca Juga: Tak Bisa Miliki Kekasih Karena Merasa Dipantau Agen Rahasia Jerman, Pria Rasis Ini Nekat Lakukan Aksi Teror

Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Pemilik wedding organizer HL Cianjur, BJM (27) pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan print out tangkapan layar chat atau isi percakapan antara tersangka dengan para korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menuturkan, dari informasi yang didapat, jumlah korban mencapai puluhan.

Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi.

Baca Juga: Tak Bisa Miliki Kekasih Karena Merasa Dipantau Agen Rahasia Jerman, Pria Rasis Ini Nekat Lakukan Aksi Teror

“Kita juga ada posko pengaduan. Masyarakat yang merasa dirugikan dan telah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan tersangka ini, silakan melaporkan,” kata Niki kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Disebutkan, modus tersangka atas perkara ini adalah dengan cara mengiming-imingi korban dengan diskon besar.

“Namun, pas hari H atau hari pelaksanaan, pesanan tidak sesuai dengan perjanjian,” ucapnya.

Kendati begitu, dikatakan Niki, sebelum tersandung kasus ini, WO HL Cianjur milik tersangka punya rekam jejak yang bagus sebagai event planner.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Pesta Pernikahan Seorang Dokter di China Hanya Berlangsung 10 Menit Saja

"Karena cukup punya nama, sehingga banyak order. Namun, karena (bekerja) sendirian sehingga banyak yang tidak teratasi, keteteran, termasuk soal pengelolaan keuangannya, jadinya seperti ini (tersandung kasus dugaan penipuan)," ujar Niki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka BJM meminta maaf kepada para korban. Namun, ia mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menipu sejumlah kliennya itu.

“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu).

Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” kata BJM saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Ingin Dapatkan Jodoh untuk Sang Anak, Juragan Durian Ini Beri Iming-iming Uang Rp4,4 Miliar, 1 Rumah dan 10 Mobil untuk Pria yang Mau Nikahi Putrinya, Berikut Kriterianya

Meski tengah berbadan dua dan akan segera melahirkan, tersangka mengaku siap menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang menimpanya itu.

“Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kebijaksanaannya (tidak ditahan),” ujar tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Terungkap Trik Pemilik "Wedding Organizer" di Cianjur untuk Tipu Calon Pengantin, Rekam Jejak Bagus.

(*)

Source : Tribun Solo

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest