“Namun, pas hari H atau hari pelaksanaan, pesanan tidak sesuai dengan perjanjian,” ucapnya.
Kendati begitu, dikatakan Niki, sebelum tersandung kasus ini, WO HL Cianjur milik tersangka punya rekam jejak yang bagus sebagai event planner.
Baca Juga: Akibat Virus Corona, Pesta Pernikahan Seorang Dokter di China Hanya Berlangsung 10 Menit Saja
"Karena cukup punya nama, sehingga banyak order. Namun, karena (bekerja) sendirian sehingga banyak yang tidak teratasi, keteteran, termasuk soal pengelolaan keuangannya, jadinya seperti ini (tersandung kasus dugaan penipuan)," ujar Niki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka BJM meminta maaf kepada para korban. Namun, ia mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menipu sejumlah kliennya itu.
“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu).
Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” kata BJM saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).
Meski tengah berbadan dua dan akan segera melahirkan, tersangka mengaku siap menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang menimpanya itu.
“Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kebijaksanaannya (tidak ditahan),” ujar tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Terungkap Trik Pemilik "Wedding Organizer" di Cianjur untuk Tipu Calon Pengantin, Rekam Jejak Bagus.