Follow Us

Tusuk Begal Karena Ingin Lindungi Pacarnya, Pelajar Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Linda Fitria - Kamis, 16 Januari 2020 | 19:35
Ilustrasi
Freepik

Ilustrasi

GridHype.ID - Kasus pelajar ZA (17) yang membunuh seorang begal demi lindungi pacarnya memasuki babak baru.

Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi bulan September 2019 dan masih diproses hingga kini.

Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang, kemarin Selasa (14/1/2020) ZA menjalani sidang dakwaan.

Baca Juga: Foya-foya dan Habiskan Rp 123 Miliar, Model Ini Tega Gugat Cerai Suami Setelah Jatuh Miskin

Melansir laman Tribunnews, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dakwaan ini membuat ZA terancam hukuman maksimal penjara sumur hidup.

Tentu pihak ZA sangat keberatan dengan ancaman hukuman tersebut mengingat ZA hanya berniat membela diri.

Baca Juga: 4 Fakta Aneh Keraton Agung Sejagat, Prasasti Dibungkus Kain Kafan Sampai Raja Ratu Bukanlah Pasutri

Melalui pengacaranya, Lukman Chakim merasa dakwaan yang diberikan untuk ZA tidak sesuai.

Melansir Kompas.com, ia merasa ada yang janggal dengan dakwaan pasal 340.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar Lukman.

Lebih lanjut, Lukman sendiri menyampaikan pembelaannya pada sang klien.

Baca Juga: 20 Tahun Lalu Kesaksiannya Tentang Kematian Sang Ibu Tidak Dipercaya, Hingga Ia Menemukan Tengkorak di Belakang Rumahnya

Di mana ZA saat itu membela sang pacar yang hendak diperkosa pelaku.

Tak hanya itu, ZA juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Padahal menurut keterangan ZA, senjata itu adalah alat untuk keterampilan sekolah.

Kronologi Kejadian

Kejadian terjadi saat ZA dan pacarnya sedang berada di area tebu dan dua orang begal datang.

Baca Juga: 20 Tahun Lalu Kesaksiannya Tentang Kematian Sang Ibu Tidak Dipercaya, Hingga Ia Menemukan Tengkorak di Belakang Rumahnya

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Begal itu lalu mengancam ZA sampai hendak memperkosa pacarnyabergiliran.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Terungkap Permaisuri Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Istri Sah, Keduanya Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Karena Hal ini

ZA yang tidak terima dengan omongan itu lalu mengambil pisau di motornya dan menusuk salah satu megal hingga tergeletak dan tewas.

(*)

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest