GridHype.ID - Kasus pelajar ZA (17) yang membunuh seorang begal demi lindungi pacarnya memasuki babak baru.
Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi bulan September 2019 dan masih diproses hingga kini.
Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang, kemarin Selasa (14/1/2020) ZA menjalani sidang dakwaan.
Baca Juga: Foya-foya dan Habiskan Rp 123 Miliar, Model Ini Tega Gugat Cerai Suami Setelah Jatuh Miskin
Melansir laman Tribunnews, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dakwaan ini membuat ZA terancam hukuman maksimal penjara sumur hidup.
Tentu pihak ZA sangat keberatan dengan ancaman hukuman tersebut mengingat ZA hanya berniat membela diri.
Baca Juga: 4 Fakta Aneh Keraton Agung Sejagat, Prasasti Dibungkus Kain Kafan Sampai Raja Ratu Bukanlah Pasutri
Melalui pengacaranya, Lukman Chakim merasa dakwaan yang diberikan untuk ZA tidak sesuai.
Melansir Kompas.com, ia merasa ada yang janggal dengan dakwaan pasal 340.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar Lukman.
Lebih lanjut, Lukman sendiri menyampaikan pembelaannya pada sang klien.