Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski Dapat Vonis Hukuman Mati, Harris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Sampaikan Niatannya untuk Menikahi Kekasihnya

Ruhil Yumna - Minggu, 22 Desember 2019 | 16:12
Haris Simamora, tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi dihadirkan ketika polisi mencari linggis yang dipakai untuk membunuh.
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

Haris Simamora, tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi dihadirkan ketika polisi mencari linggis yang dipakai untuk membunuh.

Harris sendiri divonis mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Baca Juga: Kerap Diperlakukan Kasar Hingga Tak Bisa Orgasme Saat Berhubungan, Yuni Shara Bocorkan Tipe Pria Idaman

Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.

Namun, banding itu ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

Pembelaan dari kuasa hukumnya, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.

(*)

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x