Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski Dapat Vonis Hukuman Mati, Harris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Sampaikan Niatannya untuk Menikahi Kekasihnya

Ruhil Yumna - Minggu, 22 Desember 2019 | 16:12
Haris Simamora, tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi dihadirkan ketika polisi mencari linggis yang dipakai untuk membunuh.
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

Haris Simamora, tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi dihadirkan ketika polisi mencari linggis yang dipakai untuk membunuh.

Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna

GridHype.ID- Tahun 2018 silam, publik dibikin heboh atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Pelaku pembunuhan itu adalah Harris Simamora.

Ia membunuh Diperum Nainggolan/Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Wanita ini Sekarat Usai Makan Okonomiyaki Buatannya Sendiri, Ternyata Penyebabnya dari Tepung Terigu yang Ia Gunakan

Dilansir dari Tribun Jabar, Harris membunuh pasangan suami istri itu dengan bermodalkan linggis.

Tindakan kejinya itu ia perbuat karena ia kesal sering diolok-olok.

Sedangkan dua anak Diperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan satu keluarga, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.

Akibat perbuatannya, Harris diganjar penjara dan menjalani proses persidangan.

Persidangan pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019.

Lalu persidangan kedua oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x