Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID- Tahun 2018 silam, publik dibikin heboh atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Pelaku pembunuhan itu adalah Harris Simamora.
Ia membunuh Diperum Nainggolan/Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribun Jabar, Harris membunuh pasangan suami istri itu dengan bermodalkan linggis.
Tindakan kejinya itu ia perbuat karena ia kesal sering diolok-olok.
Sedangkan dua anak Diperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.
Usai melakukan pembunuhan satu keluarga, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.
Akibat perbuatannya, Harris diganjar penjara dan menjalani proses persidangan.
Persidangan pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019.
Lalu persidangan kedua oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.