"Kemudian kami berkoordinasi dengan rekan-rekan Satreskrim Polres Berau, sehingga bisa mengamankan saudara Untung selaku tersangka," tambah Kusworo Wibowo.
Atas perbuatan yang dilakukan, Untung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Motif pelaku
Terungkaplah alasan Untung tega menghabisi nyawa Kastini.
Hal itu lantaran Kasniti kerap meminta sejumlah uang kepada pelaku.
Untung yang hanya tukang jagal kerap diminta uang mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan Kastini dan Untung memiliki hubungan asmara selama 7 tahun.
Keduanya menjalani hubungan terlarang walaupun mereka berdua sudah memiliki keluarga masim-masing.
"Kenapa korban sempat meminta uang kepada tersangka?
Karena antara korban dengan tersangka memiliki hubungan asmara, yang kurang lebih (sudah berlangsung) selama tujuh tahun," ujar Kusworo Wibowo seperti yang dikutip dari Tribun Bogor.