- Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.
- Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.
- Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.
- Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.
Empat masalah di atas bisa kamu lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.
Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya! (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul,“Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh!”