Tetangga Kamu yang melanggar hak Kamu menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.
Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Kamu harus memenuhi persyaratan hukum juga.
Kamu harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Kamu itu mengganggu.
Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.
Kamu juga harus membuktikan kerugian yang Kamu derita akibat perbuatan tetangga Kamu.
Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Kamu bisa membawanya ke jalur hukum.
Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.
Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.
Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya: