Follow Us

Terganggu dengan Mobil Tetangga yang Suka Parkir di Depan Rumahmu, Kamu Bisa Ambil Jalur Hukum ini loh

None - Jumat, 08 November 2019 | 13:15
Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh!
Megapolitan Kompas

Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh!

Tetangga Kamu yang melanggar hak Kamu menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Kamu harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Kamu harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Kamu itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Kamu juga harus membuktikan kerugian yang Kamu derita akibat perbuatan tetangga Kamu.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Baca Juga: Pikirkan Lagi Untuk Memakainya, 5 Jenis Sepatu ini Bisa Membahayakan Kesehatanmu loh Jika Terlalu Sering di Pakai

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Kamu bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

Baca Juga: 2 Orang Asal Indonesia Tewas Setelah Makan Ikan Buntal, 7 Makanan ini Juga Bisa Renggut Nyawamu Jika Nekat Mengkonsumsinya

Source : Intisari Online

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest