Gridhype.id–Keluhan mengenai mobil-mobil yang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah warga semakin banyak digaungkan.
Akibatnya, timbul perselisihan antar warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil-mobil tersebut.
Jika sudah tidak bisa dibicarakan baik-baik, tidak ada salahnya nih kamu mencoba menjelaskan kepada pemilik mobil dengan cara jalur hukum.
Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Kamu jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka seperti dibawah ini:
Baca Juga: Menyimpan Kisah Mistis, ini Dia 3 Kampung Gaib yang Ada di Indonesia dan Masih Dipercaya Hingga Kini
- Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Berdasarkan pasal itu, Kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah Kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.
Atas gangguan itu, Kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.
- Pasal 1365 KUHPer