Follow Us

Terganggu dengan Mobil Tetangga yang Suka Parkir di Depan Rumahmu, Kamu Bisa Ambil Jalur Hukum ini loh

None - Jumat, 08 November 2019 | 13:15
Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh!
Megapolitan Kompas

Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh!

Gridhype.id –Keluhan mengenai mobil-mobil yang terparkir dipinggir jalan atau di depan rumah warga semakin banyak digaungkan.

Akibatnya, timbul perselisihan antar warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil-mobil tersebut.

Jika sudah tidak bisa dibicarakan baik-baik, tidak ada salahnya nih kamu mencoba menjelaskan kepada pemilik mobil dengan cara jalur hukum.

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Kamu jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka seperti dibawah ini:

Baca Juga: Menyimpan Kisah Mistis, ini Dia 3 Kampung Gaib yang Ada di Indonesia dan Masih Dipercaya Hingga Kini

  1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah Kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.

Baca Juga: Jangan Lagi Konsumsi Taoge Mentah, Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan dan Picu Bakteri Mematikan Berikut ini

  1. Pasal 1365 KUHPer
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Source : Intisari Online

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest