Dalam peraturan itu disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.
Hal tersebut mengartikan bahwa tidak ada larangan untuk lulusan SMA untuk ikut menjadi anggota dewan.
Sebagai informasi Mulan Jameela dilantik sebagai anggota DPR-RI periode 2019-2024 pada1 Oktober 2019.
Penetapan dirinya menjadi anggota DPR pun bukan tanpa drama.
Ada proses panjang yang harus ia lalui demi meraih posisi itu.
Diberitakan bahwa ia harus mengajukan gugatan ke Partai Gerindra dan menggeser kedudukan dua koleganya.
Keberhasilannya melenggang ke kursi DPR tentu menjadi 'santapan' publik
(*)