Di dalam kamar mandi, saya sendirian melahirkan dan hanya berdiri. Kondisi anak saya langsung jatuh ke lantai kamar mandi," kata dia.
Ditetapkan tersangka
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah menyatakn usai menjalani pemeriksaan petugas, ST kini telah ditetapkan sebagi pelaku tunggal atas kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Pelaku sendiri, menurut Didi, dijerat dengan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kekerasan terhadap Anak.
"Kami masih lakukan perkembangan untuk yang lainya bisa saja kedepan dijerat pasal lain," ucap Didi Hayamansyah saat gelar perkara.
Baca Juga: 3 Minuman Sederhana ini Bisa Bantu Kamu yang Susah Tidur loh, Mau Coba?
Didi mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan keji itu semata karena tak ingin ada yang tahu mengenai kelahirannya.
Sebab, pelaku yang menyandang status janda itu, ditinggal pergi oleh pacarnya yang tak bertanggung jawab.
"Pelaku melahirkan sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Proses persalinan itu berlangsung ditempat pelaku bekerja, di rumah majikannya,"tandas Didi.
(*)