Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Retas Sebuah Perusahaan di Amerika Serikat, Hacker Asal Sleman Kantongi Rp31,5 Miliar

Ruhil Yumna - Minggu, 27 Oktober 2019 | 15:12
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
(KOMPAS.com/Devina Halim)

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna

GridHype.ID - Perkembangan teknologi nampaknya juga beriringan dengan kriminal untuk mengais rezeki.

Ya, kini kejahatan dan penipuan tak hanya bisa ditemui di dunia nyata namun juga bisa di dunia maya.

Kewaspadaan kita tentu harus ditingkatkan oleh karenanya.

Baca Juga: Dilamar Rezky Aditya, Citra Kirana Tampil Paripurna dengan Kebaya dan Makeup Flawless di Hari Pertunangan

Dilansir dari Kompas.com baru-baru ini, seorang hacker berinisial BBA (21) ditangkap usai melakukan aksi peretasan server.

Tak main-main, BBA meretas sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

BBA dibekuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019) lalu.

"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/10/2019) seperti yang dikutip oleh GridHype.ID.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas, pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah motor gede.

Modus ransomware

Didasarkan pada keterangan pihak berwajib, peretasan itu dilakukan dengan modus serangan program jahat atau virus komputer yang berjenis ransomware.

Bermodal ransomware atau malware yang ia beli, ia mengambil alih kendali program komputer korbannya.

Baca Juga: Tak Lagi Menjabat Menteri, Suami Susi Pudjiastuti Sebut Pantai Pangandaran Simpan Kenangan Manis

Di dalamnya berisi Cryptolocker dan biasanya didapat di pasar gelap internet.

Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.

Umpan yang disebar itu akhirnya dimakan oleh sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Saat korban membuka email tersebut, secara tak sadar software perusahaan akan terenkripsi secara otomatis.

Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Hal inilah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban.

Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.

"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga: Dibakar Hidup-hidup Oleh Temannya, Akhirnya Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Tebusan berupa Bitcoin

Mendapat ancaman itu, si korban akhirnya memenuhi tuntutan BBA.

Dari tindakannya itu BBA berhasil meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan.

"Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan untuk hukuman maksimal yang dikenakan padanya adalah 10 tahun penjara.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x