Didasarkan pada keterangan pihak berwajib, peretasan itu dilakukan dengan modus serangan program jahat atau virus komputer yang berjenis ransomware.
Bermodal ransomware atau malware yang ia beli, ia mengambil alih kendali program komputer korbannya.
Baca Juga: Tak Lagi Menjabat Menteri, Suami Susi Pudjiastuti Sebut Pantai Pangandaran Simpan Kenangan Manis
Di dalamnya berisi Cryptolocker dan biasanya didapat di pasar gelap internet.
Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.
Umpan yang disebar itu akhirnya dimakan oleh sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
Saat korban membuka email tersebut, secara tak sadar software perusahaan akan terenkripsi secara otomatis.
Hal inilah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban.
Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.
"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/10/2019).
Baca Juga: Dibakar Hidup-hidup Oleh Temannya, Akhirnya Pelaku Dapat Hukuman Setimpal