Follow Us

Retas Sebuah Perusahaan di Amerika Serikat, Hacker Asal Sleman Kantongi Rp31,5 Miliar

Ruhil Yumna - Minggu, 27 Oktober 2019 | 15:12
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
(KOMPAS.com/Devina Halim)

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Tebusan berupa Bitcoin

Mendapat ancaman itu, si korban akhirnya memenuhi tuntutan BBA.

Dari tindakannya itu BBA berhasil meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan.

"Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan untuk hukuman maksimal yang dikenakan padanya adalah 10 tahun penjara.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest