Bantuan untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Khsusus Warga DKI Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Selasa, 08 Juni 2021 | 15:00
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah

GridHype.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan.

Kali ini bantuan tersebut ditujukan untuk Fakir Miskind an Orang Tak Mampu.

Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini dibuka secara online mulai 7 - 25 Juni 2021.

Dilansir dari Kompas.com, dari unggahan resmi akun instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Khusus Warga Miskin DKI Jakarta, Coba Daftar FMOTM Secara Online Untuk Terima Bansos, Dibuka Mulai 7 Sampai 25 Juni 2021

Apalagi penyaluran bantuan ini ditujukan pada mereka yang memegang program bantuan di DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FTOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun tersebut.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

DTKS nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintas (KJP) Plus, dan program bantuan lainnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM secara online akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.

Khusus kalian yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat mengakses situs fmotm.jakarta.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.

Baca Juga: Saldo Rekening Nambah Rp 300 Ribu, Bansos Tunai ini Cair Bulan Juni, Segera Meluncur ke Laman Resmi Kemensos untuk Mengeceknya

Melalui situs tersebut, pendaftar bisa membuat akun baru jika belum memiliki akun.

Nantinya, pendaftar perlu mengisi data NIK, nama Lengkap, alamat email, nomor telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

Diharapkan, melalui program ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Berikut Kriteria Penerima Bantuan FMTOM

Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Kesempatan Makin Terbuka Lebar untuk Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Rp1,2 Juta Berpotensi akan Lanjut di 2021, Simak Penjelasan Menkop UKM Berikut!

2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Punya Peluang akan Dilanjutkan pada Tahun Depan, Berikut Penjelasan Menteri Koperasi dan UKM

Langkah pendaftaran

Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.

Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Meluncur ke Laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Simpan.

Baca Juga: Dinanti-nanti, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Juni 2021, Coba Cek Daftar Penerima Bantuannya Lewat Langkah Ini

Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa:

- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, atau

- Surat pengantar RT/RW (bagi warga dengan KTP non-DKI.

Timeline pendaftaran

Proses pendaftaran FMOTM 2021 dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan.

Adapun timeline pendaftaran adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP untuk Mengetahui Apakah Namamu Masuk Dalam Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu atau Tidak

- Pendaftaran:7-25 Juni 2021,

- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021),

- Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021),

- Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV Juli 2021),

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS NG), Minggu I Agustus 2021,

- Verifikasi dan validasi (Minggu II Agustus 2021), Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).

Nah, warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, segeralah mendaftar.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya