GridHype.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan.
Kali ini bantuan tersebut ditujukan untuk Fakir Miskind an Orang Tak Mampu.
Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini dibuka secara online mulai 7 - 25 Juni 2021.
Dilansir dari Kompas.com, dari unggahan resmi akun instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta pada Kamis (3/6/2021).
Apalagi penyaluran bantuan ini ditujukan pada mereka yang memegang program bantuan di DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FTOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun tersebut.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
DTKS nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintas (KJP) Plus, dan program bantuan lainnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM secara online akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.
Khusus kalian yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat mengakses situs fmotm.jakarta.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.
Melalui situs tersebut, pendaftar bisa membuat akun baru jika belum memiliki akun.
Nantinya, pendaftar perlu mengisi data NIK, nama Lengkap, alamat email, nomor telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
Diharapkan, melalui program ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.
Berikut Kriteria Penerima Bantuan FMTOM
Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:
1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Langkah pendaftaran
Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan.
Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, atau
- Surat pengantar RT/RW (bagi warga dengan KTP non-DKI.
Timeline pendaftaran
Proses pendaftaran FMOTM 2021 dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan.
Adapun timeline pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran:7-25 Juni 2021,
- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021),
- Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021),
- Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV Juli 2021),
Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS NG), Minggu I Agustus 2021,
- Verifikasi dan validasi (Minggu II Agustus 2021), Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).
Nah, warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, segeralah mendaftar.
(*)