GridHype.ID - Tak hanya pemerintah pusat yang gencar memberikan bantuan pada masyarakat.
Pemerintah di Provinsi DKI Jakarta juga turut membuka pendaftaran bantuan.
Bantuan tersebut merupakan FMOTM yang merupakan kepanjangan dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mendata Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Ibu Kota.
Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendaftar secara online atau daring.
Pendaftaran sendiri dibuka pada tanggal 7 hingga 25 Juni 2021, seperti diinfokan oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Kamis (3/6/2021).
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FTOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
DTKS nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintas (KJP) Plus, dan program bantuan lainnya.
Kriteria FMTOM
Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:
1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Langkah pendaftaran
Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan.
Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, atau
- Surat pengantar RT/RW (bagi warga dengan KTP non-DKI.
Timeline pendaftaran
Proses pendaftaran FMOTM 2021 dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan.
Adapun timeline pendaftaran adalah sebagai berikut: Pendaftaran:
- 7-25 Juni 2021,
- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021),
- Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021),
- Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV Juli 2021),
- Pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS NG), Minggu I Agustus 2021,
- Verifikasi dan validasi (Minggu II Agustus 2021), Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).
Nah, warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, segeralah mendaftar.
(*)