GridHype.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan berbagai bantuan seperti PKH dan BPNP.
Bantuan sosial tunai seperti PKH dan BPNP ini diberikan pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Penyaluran bantuan tersebut akan dibagikan jelang hari raya Idul Fitri.
Harapannya bantuan ini mampu menggenjot konsumsi masyarakat di hari lebaran.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Keuangan Suahasil Nazara.
Dilansir dari Kontan.co.id dari konferensi pers virtual pada Kamis (22/4/2021), Suahasil Nazara menyebutkan penyaluran akan dilakukan di bulan April dan Mei 2021.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam acara virtual yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (20/4/2021).
"Dari Kementerian Sosial sudah ada koordinasi nanti akan dipercepat untuk mempercepat penyaluran bantuan-bantuan sosial itu pada awal Mei sehingga pada waktu Lebaran itu mereka-mereka yang kurang beruntung juga sudah bisa menikmati bantuan sosial," kata Muhadjir.
"Bahkan kemungkinan akan dirapel, Mei-Juni akan diberikan sekaligus gitu, agar kemudian bisa digunakan untuk merayakan Lebaran," tambah dia
Nah, untuk dapat mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut cara cek pemerima BLT BPNT dan PKH.
1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
6. Terakhir, klik tombol "cari".
Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
(*)