GridHype.ID - Bantuan yang disalurkan pemerintah tak hanya bantuan langsung tunai.
Baru-baru ini pemerintah kembali memperpanjang pemberian subsidi tarif listrik PLN.
Subsidi listrik ini diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Masa perpanjangan itu berlaku April-Juni 2021.
Dalam 3 bulan tersebut, pelanggan listrik golongan tertentu akan mendapat bantuan subsidi dari Pemerintah berupa pemotongan tarif listrik.
Pemberian subsidi ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarkat yang kurang mampu, meningkatkan daya beli, dan mendorong masyarakat juga para pelaku usaha tetap produktif di tengah masa sulit ini.
Mengacu pada informasi yang disampaikan PLN melalui Instagram @pln_id, golongan pelanggan yang akan nenerima bantuan subsidi tarif listrik dari Pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Daya 450 VA (R1/450 VA),
2. Bisnis Kecil Daya 450 BA (B1/450 VA),
3. Industri Kecil Daya 450 VA (I1/450 VA),
4. Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi (R1/900 VA).
Namun, pada subsidi untuk periode ini ada sejumlah perbedaan jika dibandingkan dengan program subsidi periode sebelumnya.
Berdasarkan surat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), besaran subsidi pada periode April-Juni adalah separuh dari periode sebelumnya, sehingga besaran subsidi yang akan diterima adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Daya 450 VA (R1/450 VA) - diskon 50 perseni,
2. Bisnis Kecil Daya 450 BA (B1/450 VA) - diskon 50 persen,
3. Industri Kecil Daya 450 VA (I1/450 VA) - diskon 50 persen, dan
4. Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi (R1/900 VA) - diskon 25 persen.
Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, begini cara mendapatkan subsidi listrik.
Untuk pelanggan listrik pasca bayar, subsidi listrik diberikan secara langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan.
Adapun bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
Dengan perubahan ini, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pelanggan.
Menurut Bob, pelanggan listrik rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, kini harus kembali melakukan pembayaran rekening listrik.
"Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca-bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen," ujarnya.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Untuk diketahui, PLN telah memberikan stimulus listrik sejak April 2020 sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Pemberian stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
Pada triwulan 1 (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 4,66 triliun untuk stimulasi listrik.
(*)