Cair Lagi! Buruan Cek Statusmu Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4, Cukup Lihat Pemberitahuan di Laman Resmi Ini

Kamis, 02 September 2021 | 10:45
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan

GridHype.ID - Kabar gembira untuk penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) alias BLT Subsidi Gaji.

Ya, BLT Subsidi Gaji tahap 4 telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Diketahui melalui Kompas.com,BLT Subsidi Gaji tahap 4 ini disalurkan ke sebanyak 1,8 juta calon penerima.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, data calon penerima BSU tahap 4 ini sudah melalui proses pemadanan dengan data penerima bansos pemerintah lainnya.

Setelah proses pemadanan, data diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Bank Himbara (BRI, BNI, Mandri, dan BTN) akan menyalurkan ke rekening penerima BSU.

"Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Lantas, bagaimana cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU)?

Baca Juga: Kabar Gembira, Sederet Bantuan Sosial Ini Bakal Cair di Bulan September 2021, Yuk Dicatat!

Cara cek penerima BSU lewat bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini cara cek BSU atau subsidi gaji secara online:

- Buka situs bsu.kemnaker.go.id

- Buat akun di situs tersebut. Isi seluruh kolom informasi yang dibutuhkan, kemudian masukkan kode OTP yang didapat dari pesan teks di nomor yang telah didaftarkan.

- Masuk atau Log In

- Lengkapi profil. Isi biodata di kolom yang telah disediakan, termasuk status pernikahan, foto profil, dan lainnya.

- Cek pemberitahuan

Tunggu pemberitahuan mengenai masuk tidaknya Anda ke dalam daftar penerima subsidi gaji.

Jika masuk, akan muncul notifikasi "Calon Penerima BSU", sedangkan jika tidak, pemberitahuan yang muncul adalah "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Pekerja yang menerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker.

Gunakan akun yang telah dibuat untuk masuk, kemudian tunggu notifikasi yang berbunyi "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Kemudian, bagaimana dengan penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara?

Baca Juga: Buruan Cek, Pemerintah Bagikan 5 Bansos untuk Masyarakat, Mulai dari BSU Hingga UKT Kuliah, Begini Caranya

Melansir Surya.co.id,BLTSubsidi Gaji disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi mereka yang belum memiliki bank Himbara maka akan dibuatkan rekening supaya proses penyalurannya bisa segera dilakukan.

Ia juga menuturkan, proses transfer BLTSubsidi Gaji cukup lama karena adanya perbedaan bank.

"Sedangkan berdasarkan pengalaman pada tahun 2020 terlihat kalau perbedaan bank akan mengakibatkan proses transfer yang cukup lama. Dan mereka yang belum memiliki bank Himbara akan dibuatkan," ujarnya.

Ia mengatakan, penerima BSU diutamakan mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bansos atau juga bantuan produk UMKM.

"Bantuan pemerintah ini menyasar masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut," ujar dia.

Hal serupa juga disampaikan olehDirektur Utama BPJS Anggoro Eko Cahyo.

Calon penerima BLT Subsidi Gajiyang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Baca Juga: Buruan Jangan Sampai Nyesel! Hanya Bermodal KTP, Daftarkan Dirimu untuk Bantuan Pemerintah Ini

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Surya.co.id

Baca Lainnya